BALEG MINTA KAJIAN MENDALAM TERKAIT REVISI UU KEUANGAN NEGARA
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta kajian yang mendalam terkait dengan akan dibahasnya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Permintaan ini disampaikan kepada Wakil Direktur Bank Mandiri dan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas, dalam rangka memberikan masukan terhadap UU dimaksud, Rabu (2/2), yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah (F-PPP).
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Ali Wongso Halomoan Sinaga mengatakan, dalam pembahasan perubahan UU ini harus realistis mendalaminya, dan perlu juga menghadirkan Bank BUMN lainnya. Karena, kata Ali, bank-bank BUMN ini juga berkepentingan langsung terhadap UU ini.
Karena itu, kajian yang mendalam dalam rangka memberikan masukan terhadap RUU ini sangat diperlukan untuk dapat menghasilkan sebuah UU yang dapat mengakomodir kepentingan di bidang keuangan negara.
Pada kesempatan tersebut Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011. RUU ini, katanya, merupakan usul inisiatif DPR RI.
Pada periode keanggotaan DPR 2004-2009 RUU ini telah dibahas, namun sampai berakhirnya keanggotaan DPR periode tersebut pembahasannya belum dapat diselesaikan.
Dimyati menambahkan, DPR periode 2009-2014 akhirnya telah menetapkan untuk dapat melakukan kembali perubahan RUU tersebut. Untuk itu, pemikiran, masukan dan tanggapan dari beberapa narasumber sangat diperlukan dalam penyusunan RUU dimaksud.
Dimyati juga menjelaskan, pada periode lalu Baleg juga telah mendapatkan masukan dari beberapa pakar-pakar terkemuka diantaranya, Sri Adiningsih, Anggito Abimanyu dan Dian Puji Simatupang.
Namun, lanjutnya, untuk lebih menyempurnakan draft RUU tersebut, masukan dan tanggapan dari narasumber lainnya masih sangat diperlukan.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Wismana Adi Suryabrata menyampaikan pemikiran perubahan Pasal 12 UU 17/2003 untuk merubah rencana kerja pemerintah menjadi pimpinan pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan perundang-undangan dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Pada prisnsipnya, kata Wismana, RKP merupakan penjabaran RPJMN yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Presiden. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa di samping tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif juga dikehendaki dinyatakan secara eksplisit tentang kinerja yang akan dicapai lembaga-lembaga tersebut.
Namun demikian, diperlukan pencermatan bersama agar sinergi antara ke tiga kelembagaan tersebut dalam mencapai tujuan bernegara tetap dapat diwujudkan.
Sementara Wakil Direktur Bank Mandiri Riswinandi mengatakan, Bank Mandiri dan Perbankan BUMN pada umumnya menyambut baik agenda Prolegnas Prioritas Tahun 2011, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang diikuti dengan revisi UU 49/prp/1960.
Kalangan Perbankan berharap, revisi UU tersebut dapat membantu proses harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian piutang bermasalah di Bank BUMN. Dengan demikian, katanya, Bank BUMN akan memiliki kesamaan level of playing field dengan Bank Swasta Nasional. (tt)